Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Aturan Cryptocurrency Di Indonesia

**Regulasi Aset Kripto di Indonesia** Perdagangan aset kripto di Indonesia diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur aspek teknis perdagangan aset kripto, serta literasi dan sosialisasi peraturan. Bappebti telah merilis daftar 383 aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia. Daftar tersebut diperbarui secara berkala untuk memastikan transparansi dan perlindungan investor. Selain Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, terdapat beberapa regulasi lain yang menjadi landasan hukum perdagangan aset kripto di Indonesia, di antaranya: * Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan * Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan * Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran Dengan adanya peraturan yang jelas, perdagangan aset kripto di Indonesia diharapkan dapat berjalan secara aman, adil, dan teratur. Investor diimbau untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan dan hanya berinvestasi pada aset kripto yang terdaftar di Bappebti.


Komentar